6.24.2010

Kerudung Double Haicon Kupu



Kerudung Segi Empat berbahan double haicon (paris korea) dengan bordir kupu di sekeliling kerudung dengan warna senada, membuat penampilan Anda lain daripada yang lainnya. Bordir kupu di buat dengan sistem bordir komputer sehingga tampak rapi, apalagi warna benang pada bordir dibuat senada dengan warna kerudung memaksimalkan penampilan sederhana Anda.

Harga : Rp 40.000/pcs

Sumber : http://grosirjilbab-murah.blogspot.com/
Read More..

4.25.2010

KERUDUNG SUSUN EMPAT SISI



Kerudung segiempat berbahan helena/haicon dengan bordir kombinasi lengkung pada keempat sisi kerudung, dihiasi payet kerlip bentuk bunga. Dipakai dengan melipat menjadi segitiga dengan sisi pendek di bagian depan (biasanya sisi pendek di dalam). Kerudung ini tampil eksklusif bila dikenakan.

Harga :Rp 65.000/pcs

Sumber : http://grosirjilbab-murah.blogspot.com/2009/11/kerudung-susun-empat-sisi.html

Read More..

KERUDUNG PARIS KUPU




Kerudung segi empat berbahan katun paris dengan motif kupu di bagian depan dan belakang. Motif kupu terbuat dari bahan oscar yang dijahit dan ditempel pada kerudung, dihiasi payet chinmi sebagai pemanis.

Warna tersedia : Ungu (Gambar), putih, hitam, maroon dll

Harga : Rp 55.000/pcs

Sumber : http://grosirjilbab-murah.blogspot.com/
Read More..

4.22.2010

Langkah Perawatan Rambut Berkerudung

1. Cuci rambut secara teratur 2-3 hari sekali. Gunakan sampo sesuai dengan jenis rambut. Atau setidaknya pilihlah sampo lembut yang dapat digunakan setiap hari. Pastikan rambut sudah kering sebelum menggunakan kerudung. Penggunaan kerudung saat rambut basah bisa membuat kepala pusing.
2. Lakukan creambath seminggu sekali demi memberikan nutrisi pada rambut dan menjaga kulit kepala agar tetap sehat. Pilihlah krim yang sesuai dengan jenis rambut. Atau bila ingin menggunakan bahan alami, gunakan alpukat untuk jenis rambut kering, jeruk nipis untuk rambut berminyak dan berketombe, sementara ginseng dipercaya dapat menguatkan akar rambut. Caranya, keramas sampai bersih. Olesi permukaan kulit kepala dengan krim atau bahan alami tersebut sambil melakukan pijatan di sekitar kulit kepala. Kemudian, bungkus kepala dengan handuk panas selama 15 menit atau gunakan alat khusus yang berfungsi untuk menguapkan. Terakhir, cuci bersih dan berikan tonik sebagai vitamin pada rambut.
3. Berikan masker rambut seminggu sekali untuk menjaga kesehatan dan kekuatan akar rambut. Gunakan masker siap pakai yang sesuai dengan jenis rambut biasanya tersedia di toko-toko kosmetik. Caranya, keramas hingga bersih, kemudian oleskan masker di sekitar rambut. Diamkan selama lebih kurang 15 menit, kemudian bilas kembali dengan air bersih.
4. Jaga keharuman rambut dengan ratus. Menggunakan kerudung atau jilbab membuat rambut tertutup dan kerap menimbulkan bau yang tidak sedap karena lembab. Untuk itu, rambut dapat diratus setiap sebulan sekali agar lebih harum dan mengembang. Ratus adalah mengasapi rambut dengan campuran rempah dan bunga-bungaan bahan bisa dibeli di salon-salon besar atau toko kosmetik.
5. Untuk menjaga kesehatan rambut, pilih kerudung berbahan katun atau kaus yang memiliki pori-pori baik sebagai sirkulasi udara bagi rambut. Gantilah kerudung setiap hari. Demikian pula dengan pelapis bagian dalam kerudung. Hindari warna gelap seperti hitam karena menyerap panas sehingga membuat wilayah kepala dan rambut menjadi lebih panas. Pilihlah warna terang atau putih. Hindari berkreasi dengan kerudung yang berlapis-lapis. Kerudung sebaiknya tidak lebih dari 4 lapis. Semakin tebal kerudung membuat rambut semakin sulit “bernapas”.
6. Untuk membantu menguatkan akar rambut, manfaatkan serum antirontok atau hair tonic. Hair tonic dapat digunakan setiap habis keramas, sedangkan serum antirontok cukup dua minggu sekali.
7. Untuk memudahkan penataan rambut berkerudung, pilih potongan rambut praktis. Hindari rambut terlalu panjang atau potongan berponi. Poni hanya akan membuat repot yang bersangkutan karena harus terus membereskan rambut-rambut poni? yang keluar dari kerudung. Sementara rambut yang terlalu panjang akan membuat kepala menjadi terasa lebih panas akibat kurangnya sirkulasi. Sebaiknya panjang rambut tidak melebihi 60 cm. Ikatlah rambut, namun jangan terlalu ketat.
8. Konsumsi sayuran dan buah yang kaya akan vitamin C untuk regenerasi sel-sel rambut dan kulit kepala.

www. kompas. com



Read More..

1.31.2010

Perintah Tentang Wajibnya Berjilbab

Perintah memakai jilbab bagi wanita muslimah telah Allah firmankan dalam kitab-Nya yang mulia Al-Qur�an dan hadits rasul-Nya.Kedudukan mengenakan jilbab (busana wanita muslimah) dihukumi wajib sama kedudukannya dengan shalat , puasa, zakat, haji(bagi yang mampu).Dan, jilbab ini bila ditinggalkan (diacuhkan) oleh seorang wanita yang mengaku dirinya memeluk agama islam maka bisa mengakibatkan pelakunya terseret dalam salah satu dosa besar karena kedudukannya yang wajib maka bila ditinggalkan akan mendapatkan adzab, laknat dan murka Allah subhanahuwata�ala.Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Shahih riwayat Muslim:

�Ada dua golongan penduduk neraka dari ummatku, tetapi aku belum pernah melihat keduanya: Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan memiringkan kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Dan dimana sekelompok laki-laki bersama mereka yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukuli atau menyambuki hamba-hamba Allah tersebut�

Hadits Muslim nomor 2128 yang berbunyi:

�Diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda: Ada dua kelompok ahli neraka yang aku belum pernah melihat keduanya Seorang laki-laki yang mempunyai cemeti/cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuki manusia dengannya dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang,bergoyang-goyang dan berlenggak-lenggok , kepala mereka ( ada sesuatu) seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya padahal bau surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian�

Sedangkan hadits lain yang diriwayatkan Imam Ahmad 2/223 berbunyi :

�Pada akhir ummatku nanti akan muncul kaum laki-laki yang menaiki pelana seperti layaknya kaum laki-laki, mereka turun kemasjid-masjid, wanita-wanita mereka berpakaian tetapi laksana telanjang, diatas kepala mereka (ada sesuatu) seperti punuk unta yang lemah gemulai. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita yang terlaknat�

Hadits Riwayat Ahmad dan Al-Haitsami mengatakan rijal Ahmad adalah rijal Shahih
Sebelum saya menyampaikan dalil-dalil dari Al-Qur�an dan hadits nabi tentang wajibnya mengenakan jilbab saya juga melampirkan keterangan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wanita muslimah ketika memakai jilbabnya (tentunya dengan dalil dari hadits yang shahih). Sebagaimana yang telah kita ketahui dalam kaidah ushul fiqih bahwa apabila suatu syarat dalam ibadah tidak dipenuhi maka ibadahnya tersebut tidak sah/tertolak. Misalnya seorang yang shalat tanpa menghadap kiblat atau tanpa berbusana(telanjang) maka shalatnya tidak sah karena ada beberapa syarat yang tidak dipenuhinya. Begitupula halnya dengan memakai jilbab ini ada pula syarat-syaratnya yang harus dipenuhi agar memakai jilbab ini diterima dan dirihai Allah Dan mudah-mudahan dengan rahmat-Nya karena ketaatan kita kepada Allah yang lebih kita utamakan dari siapapun diatas muka bumi ini Allah akan memasukkan kita kedalam surga-Nya yang abadi. Amin.

Maka sepatutnya bagi seorang wanita muslimah setelah mendapati dalil tentang wajibnya mengenakan jilbab mematuhinya dan segera melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya untuk menghindarkan dirinya dari murka Allah dan tentu saja siksa-Nya yang sangat pedih dineraka bagi hamba-hamba-Nya yang melanggar perintah-Nya.

Saudariku fillah yang dirahmati Allah

Seorang wanita muslimah yang meyakini Allah sebagai Rabb-Nya dan Muhammad sebagai Nabi dan Rasul-Nya maka konsekuensinya adalah dia harus mematuhi apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya.Dan tidaklah patut bagi kita sebagai hamba-Nya memilih alternatif/alasan lain untuk berpaling dari perintah-Nya sebab akan menyebabkan kita tersesat dari petunjuk-Nya sebagaimana firman-Nya:

�dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi wanita yang mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan(urusan) akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan, barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata�(Al-Ahzab:36)

Apabila seorang hamba telah sesat maka yang menjadi teman setia baginya adalah setan.
Karena didunia ini hanya ada dua pilihan menjadi hamba Allah (taat pada perintah dan menjauhi laranganNya serta mengikuti sunnah NabiNya) atau hamba setan yaitu mengikuti hawa nafsunya dan mematuhi seruan setan dengan meninggalkan seruan Allah dan rasul-Nya . Apabila hawa nafsunya telah ditaati dan diikuti maka setanlah yang akan menjadi sahabat setianya sehingga jauhlah dia dari hidayah-Nya dan petunjuk-Nya. Sebagaimana firman-Nya:

�Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al-Qur�an) kami adakan baginya setan yang (menyesatkan) maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.Dan sesungguhnya setan-setan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk� (Az-Zukhruf :36-37)

Seringkali kita mendengar tentang nada-nada sumbang yang berkesan mengatakan bahwa jilbab itu tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang serba modern dan canggih ini. Dimana kita hidup diabad 21 yang penuh dengan teknologi modern dan serba bebas, sehingga apabila kita mengenakan busana islami/jilbab maka kita akan ketinggalan zaman dan kuno(kolot). Patut ditanyakan kembali kepada mereka apabila jilbab itu tidak lagi relevan/sesuai dengan perkembangan zaman saat ini secara tidak langsung dia telah menyatakan bahwa Allah itu tidak relevan lagi menjadi Rabbnya karena yang menurunkan perintah jilbab itu adalah Allah Rabbnya seluruh makhluk dibumi dan dilangit.yang jelas-jelas termuat dalam kitab-Nya yang mulia Al-Qur�anul karim bila dia mengingkari hakikat perintah jilbab tersebut berarti dia mengingkari Al-Qur�an dan dengan dia mengingkari Al-Qur�an berarti dia telah mengingkari yang membuat hak ciptanya yaitu Allah subhanahuwata�ala.Karena itu patut dicamkan dan direnungkan dengan hati-hati sebelum kita mengeluarkan nada-nada sumbang yang aneh dengan alasan perkembangan zaman.

Dalil Al-Qur�an Dan Hadits Yang Memerintahkan Kita Untuk Berjilbab

Dibawah ini saya sampaikan dalil-dalil yang menyuruh kita wanita muslimah untuk berjilbab. Yaitu firman Allah subhanahu wata�ala dalam surat An-Nuur ayat 31:

�katakanlah kepada wanita yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepad suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau puter-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka atau wanita-wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung�

Sebab turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang diceritakan oleh Muqatil bin Hayan (dalam Tafsir Ibnu Katsir) dia berkata:

�Telah sampai berita kepada kami dan Allah Maha Tahu bahwa Jabir bin Abdullah Al-Anshari telah menceritakan bahwa Asma binti Murtsid tengah berada ditempatnya di Bani Haritsah. Tiba-tiba banyak wanita menemuinya tanpa menutup aurat dengan rapi sehingga tampaklah gelang-gelang kaki mereka, dada, dan kepang rambutnya. Asma berguman :Alangkah buruknya hal ini. Maka Allah Ta�ala menurunkan ayat ini�

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu anha pernah berkata :

�Semoga Allah merahmati wanita Muhajirin yang pertama yang tatkala Allah Ta�ala menurunkan ayat:�Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka..�mereka lantas merobek kain tak berjahit (muruth) yang mereka kenakan itu, lalu mereka berkerudung dengannya (dalam riwayat lain disebutkan: Lalu merekapun merobek sarung-sarung mereka dari pinggir kemudian mereka berkerudung dengannya�

Hadits Riwayat Bukhari (II:182 dan VIII:397) dan Abu Dawud dan Al-Hakim (IV/194)

Sedangkan riwayat dari Ibnu Abi Hatim lebih sempurna dengan sanadnya dari Shafiyah binti Syaibah yang mengatakan:

�Tatkala kami berada disamping Aisyah yang menyebutkan keutamaan wanita suku Quraisy, lalu Aisyah berkata: Sesungguhnya kaum wanita suku Quraisy itu memiliki satu keutamaan . Dan, aku demi Allah tiada melihat yang lebih utama daripada wanita-wanita Anshar dan yang lebih membenarkan terhadap Kitabullah maupun keimanan terhadap Al-Qur�an. Tatkala diturunkan surat An-Nuur ayat 31, maka para lelaki mereka (kaum Anshar) langsung kembali pulang menuju mereka untuk membacakan apa yang baru saja diturunkan oleh Allah atas mereka , seorang laki-laki membacakan ayat tersebut kepada istrinya, putrinya, saudarinya serta kerabatnya. Tak seorang wanitapun dari mereka melainkan lantas bangkit untuk mengambil kain yang biasa dikenakan lalu digunakan untuk menutupi kepala (menjadikannya kerudung) dalam rangka membenarkan dan mengimani apa yang telah diturunkan Allah dari Kitab-Nya. Lalu pada pagi harinya dibelakang Rasulullah (menunaikan shalat shubuh) mereka mengenakan tutup kepala (kerudung) seakan-akan diatas kepala mereka itu terdapat burung gagak�

Ibnu Katsir menuturkan juga riwayat ini, demikian pula Al-Hafizh dalam Fathul Bari (VIII/490), Imam Thabrani dalam Mu�jam Al-Kabir I/245-2 dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Damsyiq (IV:46-1/243-1) Hadits ini diriwayatkan Bukhari dalam Tarikhnya secara ringkas dan juga oleh Abu Zur�ah ia mengatakan hadits ini shahih

Sumber : http://sriwijaya1607.blog.friendster.com/2009/01/perintah-tentang-wajibnya-berjilbab-3/
Read More..

Cara Merawat Jilbab Agar Awet

Agar kualitas jilbab bisa tahan lebih lama, sebaiknya ikuti cara perawatan jilbab berikut ini:

1. Jangan mengunakan mesin cuci, tetapi cucilah dengan cara manual menggunakan tangan.

2. Bagian kepala jilbab cukuk diusap jangan disikat dengan keras dan jangan diperas, biarkan air mengering secara alami.

3. Jemur jilbab mengunakan hanger jangan terkena sinar matahari langsung.

4. Bagian kepala jilbab tidak perlu/jangan disetrika, karena bagian dalamnya berisi karet busa yang sangat peka dengan temperatur tinggi/panas.

5. Untuk bagian selain kepala, disetrika dengan suhu yang tidak terlalu tinggi/tidak panas.


Sumber : http://jilbabzahrah.com/cara-merawat-jilbab-agar-awet/
Read More..

Jilbab Minang Kipas



Jilbab menutup dada berbahan spandek halus dan tambahan lipatan jahitan di pundak menyerupai kipas

Harga : Rp. 32.000/pcs

Sumber : http://www.jilbabsiana.com/


Read More..

Jilbab Modis Paris Permata




Dibuat dari bahan Paris Jepang Berkualitas prima, dihiasi dengan 2 baris permata yang mewah dan anggun.

Harga : Rp. 180.000/pcs

Sumber : http://www.jilbabmodis.com/


Read More..

JILBAB MANOHARA BORDIR PERAK (NEW VERSION)




Versi terbaru dari jilbab manohara bordir perak. Pada versi ini diberikan aksen payet pada bunga dan bordir di bagian kepala. Dengan ukuran 115 x 115 cm.

Harga : Rp 60.000/pcs

Sumber : http://grosirjilbab-murah.blogspot.com/2009/10/jilbab-manohara-bordir-perak-versi-baru.html


Read More..

JILBAB KOMBINASI SPANDEX PLISKET




Jilbab Langsung pakai (bergo) dengan kombinasi bahan spandex disambung dengan bahan plisket di bagian bawahnya. Tampil cantik, rapi dan mewah.


Harga : Rp 35.000/pcs

Sumber : http://grosirjilbab-murah.blogspot.com/2010/01/jilbab-kombinasi-spandex-dan-plisket.html

Read More..

JILBAB SEGIEMPAT HELENA LUKIS




Jilbab segiempat dengan aksen lukisan bunga di sekelilingnya. Lukisan bunga di percantik dengan garis emas. Sangat Cantik dan Elegan dengan ukuran 115 x 115 cm.

Harga : Rp 65.000/pcs

Sumber : http://grosirjilbab-murah.blogspot.com/2009/10/jilbab-segiempat-helena-lukis.html


Read More..

JILBAB MANOHARA BUNGA KAMBOJA



ilbab Segiempat berbahan helena dengan hiasan bordir kamboja disekeliling Jilbab. Bentuk bunga bordir dapat berubah sesuai desain konveksi kami. Dengan Ukuran 115 x 115 cm.

harga :Rp 45.000/pcs

Sumber : http://grosirjilbab-murah.blogspot.com/


Read More..

KERUDUNG BORDIR MERAK



Kerudung segiempat berbahan helena/haicon dengan hiasan bordir di sekeliling kerudung, bordir berbentuk bordir kerancang dengan motif seperti burung merak. Kerudung ini tampil anggun dan sederhana namun mewah. Dengan Ukuran 115 x 115 cm.

Harga : Rp 45.000/pcs

Sumber : http://grosirjilbab-murah.blogspot.com/



Read More..

Kerudung Bordir Bunga Tali



Kerudung Segiempat berbahan Helena/Haicon/Paris Korea dengan bordir berbentuk bunga disekeliling kerudung. Bordir dapat berubah sewaktu-waktu sesuai desain konveksi kami. Dengan ukuran : 115 x 115 cm

Harga : Rp 45.000/pcs

Sumber : http://grosirjilbab-murah.blogspot.com/


Read More..

JILBAB

Arti kata jilbab ketika Al-Qur’an diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma’ani.

Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan; Jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan.

Dari atas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad SAW sampai sekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yang berbeda.

Namun yang lebih penting ketika kita ingin memahami hukum memakai jilbab adalah kita harus memahami kata jilbab yang di maksudkan syara’(agama), Shalat lima kali bisa dikatakan wajib hukumnya kalau diartikan shalat menurut istilah syara’, lain halnya bila shalat diartikan atau dimaksudkan dengan berdo’a atau mengayunkan badan seperti arti shalat dari sisi etemologinya.

Allah SWT dalam Al Quran berfirman yang artinya : “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih muda untuk di kenal karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah maha pengampun dan penyayang. (Al-Ahzab : 59).

Ayat di atas turun ketika wanita merdeka (seperti wanita-wanita sekarang) dan para budak wanita (wanita yang boleh dimiliki dan diperjual belikan) keluar bersama-sama tanpa ada suatu yang membedakan antara keduanya, sementara madinah pada masa itu masih banyak orang-orang fasiq (suka berbuat dosa) yang suka mengganggu wanita-wanita dan ketika diperingatkan mereka (orang fasiq) itu menjawab “kami mengira mereka (wanita-wanita yang keluar) adalah para budak wanita” sehingga turunlah ayat di atas bertujuan memberi identitas yang lebih kepada wanita-wanita merdeka itu melalui pakaian jilbab.

Hal ini bukan berarti Islam membolehkan untuk mengganggu budak pada masa itu, Islam memandang wanita merdeka lebih berhak untuk diberi penghormatan yang lebih dari para budak dan sekaligus memerintahkan untuk lebih menutup badan dari penglihatan dan gangguan orang-orang fasiq sementara budak yang masih sering disibukkan dengan kerja dan membantu majikannya lebih diberi kebebasan dalam berpakaian.

Ketika wanita anshar (wanita muslimah asli Makkah yang berhijrah ke Madinah) mendengar ayat ini turun maka dengan cepat dan serempak mereka kelihatan berjalan tenang seakan burung gagak yang hitam sedang di atas kepala mereka, yakni tenang -tidak melenggang- dan dari atas kelihatan hitam dengan jilbab hitam yang dipakainya di atas kepala mereka.

Ayat ini terletak dalam Al-Qur’an setelah larangan menyakiti orang-orang mukmin yang berarti sangat selaras dengan ayat sesudahnya (ayat jilbab), sebab berjilbab paling tidak, bisa meminimalisir pandangan laki-laki kepada wanita yang diharamkan oleh agama, dan sudah menjadi fitrah manusia, dipandang dengan baik oleh orang lain adalah lebih menyenangkan hati dan tidak berorentasi pada keburukan, lain halnya apabila pandangan itu tidak baik maka tentu akan berdampak tidak baik pula bagi yang dipandang juga yang melihat, nah, kalau sekarang kita melihat kesebalikannya yaitu ketika para wanita lebih senang untuk dipandang orang lain ketimbang suaminya sendiri maka itu adalah kesalahan pada jiwa wanita yang perlu dibenarkan sedini mungkin dan dibuang jauh jauh terlebih dahulu sebelum seorang wanita berbicara kewajiban berjilbab.
Cara memakai jilbab

Cara memakai jilbab dengan arti aslinya yaitu sebelum diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi bahasa yang baku, adalah aturan yang mana para sahabat dan ulama’ berbeda pendapat ketika menafsirkan ayat Al-Qur’an di atas. Perbedaan cara memakai jilbab antara sahabat dan juga antara ulama itu disebab bagaimana idnaa’ul jilbab (melabuhkan jilbab atau melepasnya) yang ada dalam ayat itu. Ibnu Mas’ud dalam salah satu riwayat dari Ibnu Abbas menjelaskan cara yang diterangkan Al-Qur’an dengan kata idnaa’ yaitu dengan menutup semua wajah kecuali satu mata untuk melihat, sedangkan sahabat Qotadah dan riwayat Ibnu Abbas yang lain mengatakan bahwa cara memakainya yaitu dengan menutup dahi atau kening, hidung, dengan kedua mata tetap terbuka. Adapun Al-Hasan berpendapat bahwa memakai jilbab yang disebut dalam Al-Qur’an adalah dengan menutup separuh muka, beliau tidak menjelaskan bagian separuh yang mana yang ditutup dan yang dibuka ataukah tidak menutup muka sama sekali.

Dari perbedaan pemahaman sahabat seputar ayat di atas itu muncul pendapat ulama yang mewajibkan memakai niqob atau burqo’ (cadar) karena semua badan wanita adalah aurat (bagian badan yang wajib ditutup) seperti Abdul Aziz bin Baz Mufti Arab Saudi, Abu Al a’la Al maududi di Pakistan dan tidak sedikit Ulama-ulama Turky, India dan Mesir yang mewajibkan bagi wanita muslimah untuk memakai cadar yang menutup muka, Hal di atas sebagaimana yang ditulis oleh Dr.Yusuf Qardlawi dalam Fatawa Muashirah, namun beliau sendiri juga mempunyai pendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah tidak aurat yang harus ditutup di depan laki-laki lain yang bukan mahram (laki-laki yang boleh menikahinya), beliau juga menegaskan bahwa pendapat itu bukan pendapatnya sendiri melainkan ada beberapa Ulama yang berpendapat sama, seperti Nashiruddin Al-Albani dan mayoritas Ulama-ulama Al-Azhar, Qardlawi juga berpendapat memakai niqob atau burqo’ (cadar) adalah kesadaran beragama yang tinggi yang mana bila dipaksakan kepada orang lain, maka pemaksaan itu dinilainya kurang baik, sebab wanita yang tidak menutup wajahnya dengan cadar juga mengikuti ijtihad Ulama yang kredibelitas dalam berijtihadnya dipertanggung jawabkan.

Sedangkan empat Madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi`iyah dan Hanabila berpendapat bahwa wajah wanita tidaklah aurat yang wajib ditutupi di depan laki-laki lain bila sekira tidak ditakutkan terjadi fitnah jinsiyah (godaan seksual), menggugah nafsu seks laki-laki yang melihat. Sedangkan Syafi’iyah juga ada yang berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah aurat (bagian yang wajib ditutup) seperti yang ada dalam kitab Madzahibul Arba’ah, diperbolehkannya membuka telapak tangan dan wajah bagi wanita menurut mereka disebabkan wanita tidak bisa tidak tertuntut untuk berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya baik dengan jual beli, syahadah (persaksian sebuah kasus), berdakwah kepada masyarakatnya dan lain sebagainya, yang semuanya itu tidak akan sempurnah terlaksana apabila tidak terbuka dan kelihatan.

Ringkasnya, para ulama Islam salafy (klasik)sampai yang muashir (moderen) masih berselisih dalam hal tersebut di atas. Bagi muslimah boleh memilih pendapat yang menurut dia adalah yang paling benar dan autentik juga dengan mempertimbangkan hal lain yang lebih bermanfaat dan penting dibanding hanya menutup wajah yang hanya bertujuan menghindari fitnah jinsiyah yang masih belum bisa dipastikan bahwa hal itu memang disebabkan membuka wajah dan telapak tangan saja.

Imam Zamahsyari dalam Al-Kasysyaf menyebutkan cara lain memakai jilbab menurut para ulama yaitu dengan menutup bagian atas mulai dari alis mata dan memutarkan kain itu untuk menutup hidung, jadi yang kelihatan adalah kedua mata dan sekitarnya. Cara lain yaitu menutup salah satu mata dan kening dan menampakkan sebelah mata saja, cara ini lebih rapat dan lebih bisa menutupi dari pada cara yang tadi. Cara selanjutnya yang disebutkan oleh Imam Zamahsyari adalah dengan menutup wajah, dada dan memanjangkan kain jilbab itu ke bawah, dalam hal ini jilbab haruslah panjang dan tidak cukup kalau hanya menutup kepala dan leher saja tapi harus juga dada dan badan, Cara-cara di atas adalah pendapat Ulama dalam menginterpretasikan ayat Al-Qur’an atau lebih tepatnya ketika menafsirkan kata idnaa’ (melabuhkan jilbab atau melepasnya kebawah).

Nah,mungkin dari sinilah muncul pendapat bahwa berjilbab atau menutup kepala harus dengan kain yang panjang dan bisa menutup dada lengan dan badan selain ada baju yang sudah menutupinya, karena jilbab menurut Ibnu Abbas adalah kain panjang yang menutup semua badan, maka bila seorang wanita muslimah hanya memakai tutup kepala yang relatif kecil ukurannya yang hanya menutup kepala saja maka dia masih belum dikatakan berjilbab dan masih berdosa karena belum sempurna dalam berjilbab seperti yang diperintahkan agama.

Namun sekali lagi menutup kepala seperti itu di atas adalah kesadaran tinggi dalam memenuhi seruan agama sebab banyak ulama yang tidak mengharuskan cara yang demikian. Kita tidak diharuskan mengikuti pendapat salah satu Ulama dan menyalahkan yang lain karena masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (yang mungkin salah dan mungkin benar menurut Allah SWT) yang benar menurut Allah SWT akan mendapat dua pahala, pahala ijtihad dan pahala kebenaran dalam ijtihad itu, dan bagi yang salah dalam berijtihad mendapat satu pahala yaitu pahala ijtihad itu saja, ini apabila yang berijtihad sudah memenuhi syarat-syaratnya. Adalah sebuah kesalahan yaitu apabila kita memaksakan pendapat yang kita ikuti dan kita yakini benar kepada orang lain, apalagi sampai menyalahkan pendapat lain yang bertentangan tanpa tendensi pada argumen dalil yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadist atau Ijma’.

Para Ulama sepakat bahwa menutup aurat cukup dengan kain yang tidak transparan sehingga warna kulit tidak tampak dari luar dan juga tidak ketat yang membentuk lekuk tubuh, sebab pakaian yang ketat atau yang transparan demikian tidak bisa mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual)bagi laki-laki yang memandang secara sengaja atau tidak sengaja bahkan justru sebaliknya lebih merangsang terjadinya hal tersebut, atas dasar itulah para ulama sepakat berpendapat bahwa kain atau model pakaian yang demikian itu belum bisa digunakan menutup aurat, seperti yang dikehendaki Syariat dan Maqasidnya (tujuan penetapan suatu hukum agama) yaitu menghindari fitnah jinsiyah (godaan seksual) yang di sebabkan perempuan.

Selanjutnya kalau kita mengkaji sebab diturunkannya ayat di atas yaitu ketika orang-orang fasiq mengganggu wanita-wanita merdeka dengan berdalih tidak bisa membedakan wanita-wanita merdeka itu dari wanita-wanita budak (wanita yang bisa dimiliki dan diperjual belikan), maka kalau sebab yang demikian sudah tidak ada lagi pada masa sekarang, karena memang sedah tidak ada budak, maka itu berarti menutup dengan cara idnaa’ melabuhkan ke dada dan sekitarnya agar supaya bisa dibedakan antara mereka juga sudah tidak diwajibkan lagi, adapun kalau di sana masih ada yang melakukan cara demikian dengan alasan untuk lebih berhati-hati dan berjaga-jaga dalam mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual) maka adalah itu masuk dalam katagori sunnat dan tidak sampai kepada kewajiban yang harus dilaksanakan.

Namun bisa jadi ketika jilbab sudah memasyarakat sehingga banyak wanita berjilbab terlihat di mall, pasar, kantor, kampus dan lain sebagainya, namun cara mereka sudah tidak sesuai lagi dengan yang diajarkan agama, misalnya tidak sempurna bisa menutup rambut atau dengan membuka sebagian leher. Atau ada sebab lain, misalnya berjilbab hanya mengikuti trend atau untuk memikat laki-laki yang haram baginya atau disebabkan para muslimah yang berjilbab masih sering melanggar ajaran agama di tempat-tempat umum yang demikian itu bisa mengurangi dan bahkan menghancurkan wacana keluhuran dan kesucian Islam, sehingga dibutuhkan sudah saatnya dibutuhkan kelmbali adanya pilar pembeda antara yang berjilbab dengan rasa kesadaran penuh atas perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dari para wanita muslimah yang hanya memakai jilbab karena hal-hal di atas tanpa memahami nilai berjilbab itu sendiri.

Mungkin di saat seperti itulah memakai jilbab dengan cara melabuhkan ke dada dan sekitarnya diwajibkan untuk mejadi pilar pembeda antara jilbab yang ngetrend dan tidak Islami dari yang berjilbab yang Islami dan ngetrend serta mengedepankan nilai jilbab dan tujuan disyariatkannya jilbab itu.

Asy-Syaih Athiyah Shoqor (Ulama ternama Mesir) ketika ditanya hukum seorang wanita yang cuma mengenakan penutup kepala yang bisa menutup rambut dan leher saja tanpa memanjangkan kain penutup itu ke dada dan sekitarnya, beliau menjawab dengan membagi permasalahan menutup aurat (kepala) itu menjadi tiga :

1.Khimar (kerudung) yaitu segala bentuk penutup kepala wanita baik itu yang panjang menutup kepala dada dan badan wanita atau yang hanya rambut dan leher saja.

2.Niqob atau burqo’ (cadar) yaitu kain penutup wajah wanita dan ini sudah ada dan dikenal dari zaman sebelum Islam datang seperti yang tertulis di surat kejadian dalam kitab Injil. Namun kata beliau “ini juga kadang disebut Khimar”.

3.Hijab (tutup) yaitu semua yang dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual) baik dengan menahan pandangan, tidak mengubah intonasi suara bicara wanita supaya terdengan lebih menarik dan menggugah, menutup aurat dan lain sebagainya, semuanya ini dinamankan hijab bagi wanita.

Nah untuk jilbab atau penutup kepala yang hanya menutup rambut dan leher serta tidak ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit wanita, maka itu adalah batas minimal dalam menutup aurat wanita. Adapun apabila melabuhkan kain penutup kepala ke bawah bagian dada dan sekitarnya maka itu termasuk hukum sunat yang tidak harus dilakukan dan dilarang untuk dipaksakan pada orang lain.

Beliau juga menambahkan apabila fitnah jinsiyah itu lebih dimungkinkan dengan terbukanya wajah seorang wanita sebab terlalu cantik dan banyak mata yang memandang maka menutup wajah itu adalah wajib baginya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan selanjutnya, dan bila kecantikan wajah wanita itu dalam stara rata-rata atau menengah ke bawah maka menutupnya adalah sunat. Mungkin yang difatwakan oleh beliau inilah jalan keluar terbaik untuk mencapai kebenaran dan jalan tengah menempuh kesepakatan dalam masalah manutup wajah wanita dan berjilbab yang dari dulu sampai sekarang masih di persengketakan ulama tentang cara, wajib dan tidak wajibnya.

Sumber : http://dbunshin.wordpress.com/2008/02/18/jilbab-dalam-al-quran-dan-jilbab-zaman-sekarang/
Read More..

Khimar (kerudung)

Al-Qur’an juga datang dengan kata lain selain kata jilbab dalam mengutarakan penutup kepala sebagaimana yang termaktub dalam Surat An-Nuur : 31, Artinya: Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak padanya, dan hendaklan mereka menutupkan kain kudung di dadanya…

Kata Khumur dalam penggalan ayat di atas bentuk jama’ (plural) dari kata Khimar yang biasa diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai kerudung yang tidak lebar dan tidak panjang, sedang kalau kita melihat arti sebenarnya ketika Al-Qur’an itu datang kepada Nabi Muhammad SAW maka Mufassirin (ulama ahli tafsir Al Quran) berbeda pendapat dan kita akan melihat sedikit reduksi atau penyempitan arti dari arti pada waktu itu.

Imam Qurthubi menterjemahkan khumur secara lebih luas, yaitu semua yang menutupi kepala wanita baik itu panjang atau tidak, begitu juga dengan Imam Al-Alusiy beliau menterjemahkannya dengan kata miqna’ah yang berarti tutup kepala juga, tanpa menjelaskan bentuknya panjang atau lebarnya secara kongkrit.

Ayat Al-Qur’an di atas memerintahkan untuk memanjangkan kain penutup itu ke bagian dada yang di ambil dari kata juyuub (saku-saku baju) sehingga kalau wanita hanya memakai penutup kepala tanpa memanjangkannya ke bagian dada maka dia masih belum melaksanakan perintah ayat di atas, dengan kata lain penutup kepala menurut ayat di atas haruslah panjang menutupi dada dan sekitarnya, disamping juga ada baju muslimah yang menutupinya. Namun kalau kita teliti kata juyuub lebih lanjut dan apabila kita juga melihat sebab ayat itu diturunkan maka kita akan menemukan beberapa arti ayat (pendapat) yang dikemukakan oleh mufassir yang berbeda dengan pemahaman di atas.

Kata juyuub dalam ayat di atas juga dibaca jiyuub dalam tujuh bacaan Al-Qur’an yang mendapat legalitas dari umat Islam dan para Ulama dulu dan sekarang (qira’ah sab’ah), kata juyuub adalah bentuk jama’(plural) dari jaib yang berarti lubang bagian atas dari baju yang menampakkan leher dan pangkal leher. Imam Alusi menjelaskan kata jaib yang diartikan dengan lubangan untuk menaruh uang atau sejenisnya (saku baju) adalah bukan arti yang berlaku dalam pembicaraan orang arab saat Al-Qur’an turun, sebagaimana Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama, Imam Alusi juga menambahkan lagi dan berkata “tetapi kalaupun diartikan dengan saku juga tidaklah salah”, dari pembenaran dia bahwa arti jaib adalah saku tadi, Imam Alusiy artinya setuju kalau penutup kepala jilbab, kerudung atau yang lain adalah harus sampai menutup dada, meskipun beliau tidak mengungkapkannya dengan kata-kata yang jelas dan tegas tapi secara implisit beliau tidak menyalahkan pendapat itu.

Imam Bukhari dalam kitab hadist shohihnya, beliau setuju bila kata jaib diartikan dengan lubangan baju untuk menyimpan uang atau semisalnya (saku baju) tetapi sebaliknya Ibnu Hajar dalam Syarah Shahih Bukhariy (buku atau komentar kepada suatu karya tulis seorang pengarang kitab dengan berupa kesetujuan penjelasan atau ketidak setujuan atau menjelaskan maksud pengarang kitab aslinya) yang berjudul Fath Al-bari, Ibn Hajar menjelaskan bahwa jaib adalah potongan dari baju sebagai tempat keluarnya kepala, tangan atau yang lain.dan banyak ulama lain yang sependapat dengan Ibnu Hajar, sedangkan Al-Ismaili mengartikan jaib itu dengan lingkaran kera baju.

Pembahasan arti kata jaib ini terasa penting karena letak saku baju tentu lebih di bawah dari pada kera atau lubangan leher baju, selanjutnya apakah penutup kepala yang hanya menutupi leher dan pangkal leher namun belum menutup sampai ke saku baju (yakni bagian dada) apakah sudah memenuhi perintah Allah SWT dalam ayat Al-Qur’an di atas.

Dari arti jaib yang masih dipertentangkan maka arti kata Juyuub di ayat tersebut di atas juga masih belum bisa di temukan titik temunya, saku baju atau lubang kepala. Sehingga bila diartikan saku maka menutup kepala dengan jilbab atau kain kerudung tidak cukup dengan yang pendek dan atau kecil tetapi harus panjang dan lebar sehingga bisa menutup tempat saku baju. Dan kalau juyuub dalam ayat di atas di artikan lubang baju untuk leher maka menutup kepala cukup memakai yang bisa menutup keseluruan aurat dengan sempurnah tanpa ada cela yang bisa menampakkan kulit serta tidak harus di panjangkan ke dada.

Namun apabila kita kembali kepada sebab diturunkannya ayat tersebut, seperti yang disebutkan dalam Lubabun Nuqul karya Imam Suyuti yaitu ketika Asma’ binti Martsad sedang berada di kebun kormanya, pada saat itu datanglah wanita-wanita masuk tanpa mengenakan penutup (yang sempurna) sehingga tampaklah kaki, dada, dan ujung rambut panjang mereka, lalu berkatalah Asma’, “Sungguh buruk sekali pemandangan ini”, maka turunlah ayat di atas.

Lebih terang Imam Qurtubi menjelaskan sebab ayat ini diturunkan yaitu karena wanita-wanita pada masa itu ketika metutup kepala maka mereka melepaskan dan membiarkan kain penutup kepala itu ke belakang punggungnya sehingga tidak menutup kepala lagi dan tampaklah leher dan dua telinga tanpa penutup di atasnya, oleh sebab itulah kemudian Allah SWT memerintahkan untuk melabuhkan kain jilbab ke dada sehingga leher dan telinga serta rambut mereka tertutupi, akan tetapi tetapi lebih lanjut Imam Qurtubi menjelaskan cara memakai tutup kepala, yaitu dengan menutupkan kain ke jaib (saku atau lubang leher) sehingga dada mereka juga ikut tertutupi.

Dari kedua sebab turunnya ayat di atas maka tampaknya bisa diambil kesamaan bahwa ayat di atas turun karena aurat (dalam hal ini leher, telinga dan rambut) masih belum tertutup dengan kain kerudung, sehingga turunlah ayat di atas memerintahkan untuk menutupnya, dengan kata lain, memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke jaib (saku atau lubang leher) itu adalah cara untuk menutup aurat yang diterangkan oleh Al-Qur’an sesuai dengan keadaan wanita-wanita masa itu, artinya bila aurat sudah tertutup tanpa harus memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada maka perintah memanjangkan itu sudah tidak wajib lagi sebab memanjangkan adalah cara untuk bertujuan memuntup aurat sedang apabila tujuan yang berupa menutup aurat itu sudah tercapai tanpa memanjangkan kain itu ke dada kerana keadaan yang berbeda dan adapt yang tidak sama maka boleh-boleh saja.

Ringkasnya jaib dengan arti lubang leher adalah tafsiran yang sesuai dengan sabab turunnya ayat di atas, dan memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada adalah tidak diwajibkan oleh ayat Al-Qur’an di atas, karena yang wajib adalah menutup aurat tanpa ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit autar wanita. Wallahu ‘alam bish shawab.

Sumber : http://dbunshin.wordpress.com/2008/02/18/jilbab-dalam-al-quran-dan-jilbab-zaman-sekarang/
Read More..

Aurat Wanita

Dari ayat di atas pula para ulama juga berbeda pendapat tentang kaki sampai mata kaki, tangan sampai pegelangan dan wajah dari seorang wanita apakah itu termasuk aurat yang wajib di tutup atukah tidak(?) Yaitu ketika menafsirkan kata ziinah (perhiasan) bagi yang mengartikan dengan perhiasan yang khalqiyah (keindahnya tubuh) seperti kecantikan dan daya tarik seorang wanita, bagi kelompok ini termasuk Imam Al-Qaffal kata “kecuali yang tampak darinya” diartikan dengan anggota badan yang tampak dalam kebiasaan dan keseharian masyarakat seperti wajah dan telapak tangan karena menutup keduanya adalah dorurat (keterpaksaan) yang bila diwajibkan akan bertentangan dengan agama Islam yang diturunkan penuh kemudahan bagi pemeluknya, oleh sebab itu tidak ada perbedaan pendapat dalam hal bolehnya membuka wajah dan telapak tangan (meski sebenarnya dalam madzhab syafi’i masih ada yang berbeda pendapat dalam hal ini, misalnya dalam kitab Azza Zawajir wajah dan telapak tangan wanita merdeka adalah aurat yang tidak boleh dibuka atau dilihat karena melihatnya bisa menimbulkan fitnah jinsiyah (godaan seksual), adapun di dalam shalat maka itu bukan aurat tetapi tetap haram untuk dibuka atau dilihat).

Sedangkan yang menafsirkan kata ziinah (perhiasan) dengan perhiasan yang biasa di pakai wanita, mulai dari yang wajib dipakai seperti baju, pakaian bawah yang lain yang digunakan menutup badan wanitia sampai perhiasan yang hanya boleh dipakai wanita seperti pewarna kuku, pewarna telapak tangan, pewarna kulit, kalung, gelang, anting dan lain-lain, maka mereka (mufassir) itu mengartikan kata “dengan perhiasan-perhiasan yang biasa tampak” seperti cincin, celak mata, pewarna tangan dan yang tidak mungkin untuk ditutup seperti baju, pakaian bawah bagian luar dan jilbab atau kerudung.

Dan adapun telapak kaki maka tidak termasuk yang boleh di buka karena keterpaksaan untuk membukanya dianggap tidak ada, namun yang lebih shahih (benar) menurut Imam Ar-Rozi dalam tafsirnya hukum menampakkan cincin, gelang, pewarna tangan, kuku, dan sebagainya adalah seperti hukum membuka kaki yaitu haram untuk dibuka sebab tidak ada kebutuhan yang memaksa untuk boleh membukanya menurut agama.

Semua hal di atas adalah di luar waktu melaksanakan shalat dan selain wanita budak (wanita yang bisa dimiliki dan diperjual belikan) yaitu wanita muslimah zaman sekarang.

Adapun waktu melaksakan shalat, Madzhab Hanafi berpendapat kalau semua badan wanita adalah aurat dan termasuk di dalamnya adalah rambut yang memanjang di samping telinga kecuali telapak tangan dan bagian atas dari telapak kaki. Madzhab Syafi’i berpendapat yang sama yaitu semua anggota badan wanita ketika shalat adalah aurat yang wajib ditutup kecuali wajah telapak tangan dan telapak kaki yang dalam (yang putih).

Madzhab Hambali mengecualikan wajah saja selain itu semuanya aurat termasuk telapak tangan dan kaki. Sedangkan ulama-ulama madzhab Maliki menjelaskan bahwa dalam shalat aurat laki-laki, wanita merdeka dan budak, terbagi menjadi dua:

1. Aurat mughalladhah (berat), untuk laki-laki aurat ini adalah dua kemaluan depan dan belakang, sedangkan bagi wanita merdeka aurat ini adalah semua badan kecuali tangan, kaki, kepala dada dan sekitarnya (bagian belakangnya).

2. Aurat mukhaffafah (ringan), aurat ini untuk laki-laki adalah selain mugalladhah yang berada diantara pusar dan lutut, sedang untuk wanita merdeka adalah tangan, kaki, kepala, dada dan bagian belakangnya, dua lengan tangan, leher, kepala, dari lutut sampai akhir telapak kaki dan adapun wajah dan kedua telapak tangan (luar atau dalam) tidak termasuk aurat wanita dalam shalat baik yang mugalladhah atau yang mukhaffafah. Untuk wanita budak aurat ini adalah sebagaimana laki-laki namun di tambah pantat dan sekitarnya dan kemaluan, vulva dan bagian yang ditumbuhi rambut kemaluan itu.

Ulama-ulama madzhab Maliki juga menjelaskan bahwa apabila seorang melakukan shalat dengan tidak menutup aurat mugalladhah meskipun hanya sedikit dan dia mampu menutupnya baik membeli kain penutup atau meminjam (tidak wajib menerima penutup aurat bila penutup aurat itu diberikan dengan cara hibah pemberian murni) maka shalat yang demikian hukumnya adalah tidak sah dan batal dan apabila dia ingat kewajiban untuk menutup aurat itu maka wajib baginya untuk mengulang shalatnya ketika dia telah siap melaksakan shalat dengan menutup aurat mughalladhah itu.

Sedangkan bila aurat mukhaffafah saja yang terbuka semua atau sebagiannya maka shalatnya tetap sah, tetapi di haramkan atau di makruhkan bila mampu untuk menutup aurat itu dengan sempurnah dan apabila telah ada penutup aurat yang sempurnah maka dia di sunnatkan untuk mengulang shalatnya (ada perincian tetacara pengulangan shalatnya (lihat madzhibul arba’ah).

Sumber : http://dbunshin.wordpress.com/2008/02/18/jilbab-dalam-al-quran-dan-jilbab-zaman-sekarang/
Read More..

Hijab

Al-Qur’an juga mengungkapkan penutup seorang wanita dengan kata hijab yang artinya penutup secara umum, Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 58 memerintah kepada para sahabat Nabi SAW pada waktu mereka meminta suatu barang kepada istri-istri Nabi SAW untuk memintanya dari balik hijab (tutup). Artinya; Dan bila engkau meminta sesuatu (keparluan) kepada mereka (istri-istri Nabi SAW) maka mintalah dari belakang tabir,cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka… (Al-Ahzab : 58).

Seperti yang di terangkan di atas, hijab lebih luas artinya dari kata jilbab atau khimar meskipuan ayat di atas adalah turun untuk para istri-istri Nabi Saw tapi para ulama` sepakat dalam hal ini bahwa semua wanita muslimah juga termasuk dalam ayat di atas, sehingga yang di ambil adalah umumnya arti suatu lafad atau kalimat ayat Al-Qur’an, bukan sebab yang khusus untuk istri-istri Nabi saja.

Ayat di atas memerintahkan pada wanita muslimah untuk mengenakan penutup yang demikian itu adalah lebih baik untuk dirinya dan laki-laki lain yang sedang berkepentingan dengannya, adapun cara berhijab di atas adalah dengan berbagai cara yang bisa menutup aurat dan tidak bertentangan dengan maksud dari disyariatkannya pakaian penutup bagi wanita, sehingga kalau memakai pakaian yang sebaliknya bisa merangsang terjadinya keburukan maka itu bukan dan belum di namakan berhijab atau bertutup.

Sumber : http://dbunshin.wordpress.com/2008/02/18/jilbab-dalam-al-quran-dan-jilbab-zaman-sekarang/
Read More..

Jilbab Dalam Al-Qur’an dan Jilbab Zaman Sekarang

Saat ini banyak kaum wanita yang menggunakan jilbab dan seakan-akan menjadi tren mode. Jilbab yang digunakan pun beraneka ragam. Mulai dari jilbab gaul sampai jilbab syar’i. Lalu bagaimanakah sebenarnya jilbab dalam pandangan Islam?

Ketika masyarakat kita mengenal kata ‘jilbab’ (dalam bahasa Indonesia) maka yang dimaksud adalah penutup kepala dan leher bagi wanita muslimah yang dipakai secara khusus dan dalam bentuk yang khusus pula. Lalu bagaimanakah kata ‘jilbab’ muncul dan digunakan dalam masyarakat arab khususnya pada masa turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW dalam surat Al-Ahzaab ayat 56(?). Apa yang dimaksudkan Al-Qur’an dengan kata ‘jalabiib’ bentuk jamak (plural) dari kata jilbab pada saat ayat kata itu digunakan dalam Al Quran pertama kali(?) Sudah samakah arti dan hukum memakai jilbab dalam Al-Quran dan jilbab yang dikenal masyarakat Indonesia sekarang(?).


Selain kata jalabiib (jamak dari ‘jilbab’), Al-Qur’an juga memakai kata-kata lain yang maknanya hampir sama dengan kata ‘jilbab’ dalam bahasa Indonesia, seperti kata khumur (penutup kepala) dan hijab (penutup secara umum), lalu bagaimana kata-kata serupa dalam ayat-ayat Al Quran tersebut diterjemahkan dan dipahami dalam bahasa syara’ (agama) oleh para sahabat Nabi dan ulama’ selanjutnya.

Oleh karena itu kita tidak akan tahu pandangan syara’ terhadap hukum suatu permasalahan kecuali setelah tahu maksud dan bentuk kongkrit serta jelas dari permasalahan itu, maka untuk mengetahui hukum memakai jilbab terlebih dahulu harus memahami yang di maksud dengan jilbab itu sendiri secara benar dan sesuai yang dikehendaki Al-Qur’an ketika diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan bangsa arab saat itu.

Salah satu dimensi i’jaz (kemukjizatan) Al-Qur’an adalah kata-kata yang dipakai Al-Qur’an sering menggunakan arti kiyasan atau dalam sastra arab disebut majaz (penggunaan satu kata untuk arti lain yang bukan aslinya karena keduanya saling terkait), hal ini menimbulkan benih perbedaan, begitu pula kata-kata dalam nash-nash (teks-teks) Hadist dan bahasa arab keseharian, oleh karena itu tidak jarang bila perselisian antara ulama-ulama Islam dalam satu masalah terjadi disebabkan oleh hal di atas, dan yang demikian itu sebenarnya bukanlah hal yang aneh dan bisa mengurangi kesucian atau keautentikan teks-teks Al-Qur’an, tapi sebaliknya.

Mungkin kita juga pernah mendengar wacana kalau berjilbab maka harus menutup dada, lalu bagaimana kalau jilbabnya berukuran kecil dan tidak panjang ke dada dan lengan, apakah muslimah yang memakainya belum terhitung melaksanakan seruan perintah agama dalam Al-Qur’an itu sebab tidak ada bedanya antara dia dan wanita yang belum memakai jilbab sama sekali, apakah sama dengan wanita yang membuka auratnya (bagian badan yang wajib di tutup dan haram di lihat selain mahram). Benarkah presepsi atau pemahaman yang demikian(?). Apa seperti itu Al-Qur’an memerintahkan(?)

Sumber : http://dbunshin.wordpress.com/2008/02/18/jilbab-dalam-al-quran-dan-jilbab-zaman-sekarang/
Read More..

Jilbab Bisa Menjaga Kesehatan

JILBAB tak hanya dipakai untuk memenuhi syariat agama. Penutup aurat kaum hawa itu ternyata mempunyai banyak manfaat lain. Salah satunya, mempercantik penampilan. Namun, jilbab juga bermanfaat untuk menjaga agar tubuh tetap sehat.
Hal itu diungkapkan aktris cantik Astrie Ivo dalam bincang santai tentang jilbab untuk memarakkan Grand Launching Retail Syariah (Reshare) Rabbani di kawasan Dharmahusada kemarin.

Astrie yang mengenakan busana muslimah merah muda itu mengaku memperoleh hikmah dari perintah Allah. "Itu semua berdasar pemahaman bahwa segala yang diperintah Allah kepada kita semua demi keuntungan diri sendiri. Jika kita tahu manfaat setiap perintah, kita tahu betapa sayangnya Allah kepada kita. Termasuk berjilbab," ungkapnya.

Untuk menguraikan manfaat jilbab, dia berpedoman pada buku Cantik Sepanjang Masa karangan dirinya. Menutup aurat bagi muslimah sudah disesuaikan Allah dengan kondisi perempuan.

Menurut dia, dibanding laki-laki, kandungan melanin dalam tubuh perempuan lebih sedikit. "Karena itu, tubuh perempuan lebih perlu dilindungi dari sengatan matahari," jelasnya.
Dia menambahkan, pembuktian tersebut bahkan tak hanya terdapat dalam Alquran, tapi juga dibuktikan oleh penelitian seorang pakar dermatologi asal Australia.

Ketika ditemukan penyakit kanker kulit pada perempuan yang sangat membahayakan, obat yang mereka resepkan justru jilbab karena menutup semua area kulit, kecuali telapak tangan serta wajah. "Hanya muka dan telapak tangan. Dua area itu sudah cukup untuk membuat zat-zat bermanfaat dalam sinar matahari masuk pada tubuh kita. Tidak sulit bukan?" katanya.

Selain tentang manfaat jilbab, Astrie mengungkap rahasia lain seperti wudu dan salat. Sujud, salah satu bagian salat, menyimpan manfaat besar. Bak petir yang akan kembali netral jika menyentuh tanah, sujud juga bermanfaat menetralkan segala emosi serta ketegangan otak manusia.

"Saat salat, ada bagian saraf otak yang direnggangkan, sehingga bisa berfungsi bisa menghindari kepikunan. Salat juga menghindarkan kita dari ketakutan pada 3S, yakni stres, stroke dan stop, atau mati mendadak yang tak khusnul khatimah," ungkap ibu tiga anak tersebut.

Sumber : http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=1960&tit=Berita%20Utama%20-%20Jilbab%20Bisa%20Menjaga%20Kesehatan


Read More..

JILBAB : AQIDAH ATAU TRADISI

Dengan ungkapan yang lebih gamblang sekarang kita boleh bertanya: Apakah melepas jilbab itu merupakan tradisi atau aqidah ? Apakah dekadensi moral itu termasuk esensi keimanan atau sekedar manifestasi dari suatu tradisi ? Apakah kaum lelaki yang mengadakan demonstrasi ketika putri-putri sekolahan menanggalkan jilbabnya benar-benar berdasarkan aqidah atau sekedar demi tuntutan tradisi ? Apakah kaum lelaki yang melancarkan protes dan berunjuk rasa, ketika menyaksikan kaum wanita turun di jalan-jalan untuk bekerja, sungguh-sungguh bersumber dari kesadaran akan kebenaran akidah dan agama, atau malah sebaliknya ? Atau karena faktor kebodohan kaum lelaki dan demi melindungi sang isteri, sehingga mereka merasa terdorong untuk memberontak ?

Ketika jilbab sungguh-sungguh merupakan pantulan yang memancar dari semangat aqidah yang benar, barang tentu tidak akan mudah goyah walaupun harus berhadapan dengan berbagai media dan perangkat yang merusak. Seperti juga halnya sendi-sendi moral yang sarat dengan muatan nilai iman yang hakiki tentu tidak akan mudah roboh kendati seringkali bergulat dengan unsur-unsur keji; terkecuali setelah mengalami pergumulan yang begitu dahsyat dan melalui proses sejarah yang cukup panjang. Sementara tradisi yang sama sekali kering dari jiwa agama secara otomatis ia akan runtuh dan musnah dengan sendirinya. Kehancuran tradisi itulah yang akan menimbulkan goncangan-goncangan yang cukup gawat, dan bahkan seluruh aspek kehidupan bakal diwarnai oleh topeng-topeng setan yang menyesatkan.

Ketika itu juga para siswi serentak mulai berani unjuk gigi, nampang dan berkeliaran dijalanan. Hanya saja mereka memang masih tetap setia mengenakan longdress yang menutupi lengan hingga ujung kaki dengan penuh sopan dan wajar.

Selain itu, apakah mereka punya corak dan penampilan yang lain ? Sebenarnya gadis-gadis muslimah yang silau dipengaruhi oleh rayuan-rayuan setan dan suka larak-lirik kiri-kanan di jalanan, barang tentu citra dan harga dirinya akan jatuh di mata masyarakat luas. Dia akan menjelma sebuah cermin tempat mengaca diri bagi mereka yang sedang mencari hakikat kepribadian dan jatidiri. maka siapakah gerangan yang suka melotot jelalatan ke kiri dan ke kanan itu ?

Sekarang sudah saatnya kita berbenah, mawas diri, waspada dan berdisiplin diri secara ketat dengan adab sopan santun yang sempurna.

Sumber :http://kembara.multiply.com/journal/item/17

Read More..

JILBAB KAOS SERAT KAYU BORDIR PITA



Jilbab tersebut terbuat dari
bahan Kaos Serat Kayu

Harga :Rp 30.000/pcs

Sumber : http://grosirjilbab-murah.blogspot.com/
Read More..

JILBAB SEGIEMPAT HELENA KERLIP



Jilbab berbahan helena/haicon dengan payet kerlip-kerlip berbentuk bulat dan atau bujursangkar disekelilingnya.

Harga : Rp 45.000/pcs

Sumber : http://grosirjilbab-murah.blogspot.com/
Read More..

JILBAB MANOHARA RODA BUNGA




Jilbab Segiempat berbahan katun paris dengan bordir langsung di bagian pinggir. Bordir berbentuk aneka macam bunga dan daun, dengan warna-warna senada.

Harga :Rp 60.000/pcs

sumber : http://grosirjilbab-murah.blogspot.com/
Read More..

JILBAB SPANDEX LANGSUNG LILIT



Jilbab langsung pakai (bergo) dengan model malaysia, dimodifikasi dengan lilitan dibagian atas. Lilitan bersifat permanen. Anda akan tampil cantik dan rapi dengan model jilbab masakini.

Harga :Rp 35.000/pcs

sumber : http://grosirjilbab-murah.blogspot.com/
Read More..

1.30.2010

MANFAAT JILBAB DARI SEGI SAINS DAN ISLAMI

Jilbab dalam bahasa Arab artinya kain lebar yang diselimutkan ke pakaian luar; yang menutupi kepala, punggung, dan
dada, yang biasa dipakai wanita ketika keluar dari rumahnya. Adapun kriteria Jilbab adalah sebagai berikut:

1.Meliputi seluruh tubuh (kecuali telapak tangan dan wajah).

2.Bukan berupa perhiasan dalam bentuk pakaian. Artinya bukan berupa bordiran, batik,

dan motif.

3.Kainnya tebal dan tidak tembus pandang.

4.longgar dan tidak sempit.

5.tidak diberi wangi-wangian.

6.tidak menyerupai pakaian laki-laki.

7.tidak menyerupai pakaian khas wanita kafir

8.tidak merupakan pakaian yang menarik perhatian ataupun dianggap aneh

Berjilbab merupakan perintah Allah swt kepada muslimah. Sebagaimana tertera pada

ayat Al-Qur an.

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka
mengulurkan kain jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali,
sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab (33): 59)

Allah memerintahkan sesuatu pasti ada manfaatnya. Oleh karena itu, manfaat dari jilbab menurut sains dan secara Islam adalah...

1.Selamat dari adzab Allah (adzab neraka)

Ada dua macam penghuni Neraka yang tak pernah kulihat sebelumnya; sekelompok laki-laki yang memegang cemeti
laksana ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang,
sesat dan menyesatkan, yang dikepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta. Mereka (wanita-wanita seperti ini) tidak
akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan bau surga itu tercium dari jarak yang jauh ( HR. Muslim)

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.

2.Terhindar dari pelecehan

Banyaknya pelecehan seksual terhadap kaum wanita adalah akibat tingkah laku mereka sendiri. Karena wanita merupakan fitnah (godaan) terbesar. Sebagaiman sabda Nabi Muhammad saw, Sepeninggalku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita. (HR. Bukhari)

Jikalau wanita pada jaman Rasul merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki padahal wanita pada jaman ini konsisten terhadap jilbab mereka dan tak banyak lelaki jahat saat itu, maka bagaimana wanita pada jaman sekarang??? Tentunya akan menjadi target pelecehan. Hal ini telah terbukti dengan tingginya pelecehan di negara-negara Eropa (wanitanya tidak berjilbab).

3.Memelihara kecemburuan laki-laki

Sifat cemburu adalah sifat yang telah Allah swt tanamkan kepada hati laki-laki agar lebih menjaga harga diri wanita yang menjadi mahramnya. Cemburu merupakan sifat derpuji dalam Islam.

Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah adalah apabila seorang mukmin menghampiri apa yang diharamkan-Nya. (HR. Muslim)

Bila jilbab ditanggalkan, rasa cemburu laki-laki akan hilang. Sehingga jika terjadi pelecehan tidak ada yang akan membela.

4.Akan seperti biadadari surga

Dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang menundukkan pandangannya, mereka tak pernah disentuh seorang manusia atau jin pun sebelumnya. (QS. Ar-Rahman: 56)

Mereka laksana permata yakut dan marjan. (QS. Ar-Rahman: 58)

Mereka laksan telur yang tersimpan rapi. (QS. Ash-Shaffaat: 49)

Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga. Yait menundukkan pandangan, tak pernah disentuh oleh yang bukan mahramnya, yang senantiasa dirumah untuk menjaga kehormatan diri. Wanita inilah merupakan
perhiasan yang amatlah berharga.

5.Mencegah penyakit kanker kulit
Kanker adalah sekumpulan penyakit yang menyebabkan sebagian sel tubuh berubah sifatnya. Kanker kulit adalah tumortumor yang terbentuk akibat kekacauan dalam sel yang disebabkan oleh penyinaran, zat-zat kimia, dan sebagainya.

Penelitian menunjukkan kanker kulit biasanya disebabkan oleh sinar Ultra Violet (UV) yang menyinari wajah, leher, tangan, dan kaki. Kanker ini banyak menyerang orang berkulit putih, sebab kulit putih lebih mudah terbakar matahari.

Kanker tidaklah membeda-bedakan antara laki-laki dan wanita. Hanya saja, wanita memiliki daya tahan tubuh lebih rendah daripada laki-laki. Oleh karena itu, wanita lebih mudah terserang penyakit khususnya kanker kulit.

Oleh karena itu, cara untuk melindungi tubuh dari kanker kulit adalah dengan menutupi kulit. Salah satunya dengan berjilbab. Karena dengan berjilbab, kita melindungi kulit kita dari sinar UV. Melindungi tubuh bukan dengan memakai
kerudung gaul dan baju ketat. Kenapa? Karena hal itu percuma saja. Karena sinar UV masih bisa menembus pakaian yang ketat apalagi pakaian transparan. Berjilbab disini haruslah sesuai kriteria jilbab.

6.Memperlambat gejala penuaan

Penuaan adalah proses alamiah yang sudah pasti dialami oleh semua orang yaitu lambatnya proses pertumbuhan dan pembelahan sel-sel dalam tubuh. Gejala-gejala penuaan antara lain adalah rambut memutih, kulit keriput, dan lain-lain.

Penyebab utama gejala penuaan adalah sinar matahai. Sinar matahari memang penting bagi pembentukan vitamin D yang berperan penting terhadap kesehatan kulit. Namun, secara ilmiah dapat dijelaskan bahwa sinar matahari merangsang melanosit (sel-sel melanin) untuk mengeluarkan melanin, akibatnya rusaklah jaringan kolagen dan elastin.
Jaringan kolagen dan elastin berperan penting dalam menjaga keindahan dan kelenturan kulit.

Krim-krim pelindung kulit pun tidak mampu melindungi kulit secara total dari sinar matahari. Sehingga dianjurkan untuk melindungi tubuh dengan jilbab.

Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah. Dan jilbab pun memiliki manfaat. Ternyata tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya. Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.

sumber : kaskus.us|imoncks


Read More..

Fungsi Jilbab

Jilbab mempunyai nilai fungsi dalam kehidupan seorang wanita, yaitu

Ø Melindungi muslimah dari fitnah. Sudah menjadi kenyataan bahwa daya tarik perempuan bagi laki laki merupakan tipu daya tak bisa dianggap enteng. Seperti tragedi antara Nabi Yusuf dan Zulaikha.Wanita memang menarik , tapi bukan berarti ia hidup untuk menarik perhatian lawan jenis.Tetapi wanita muslim hidup hanya untuk Allah SWT yakni Tuhannya, dengan cara menjalankan keinginan Tuhannya, yang membuat dirinya jauh dari fitnah . Allah memerintah muslimah untuk menutup auratnya ( Jilbab ), demi kebaikan hidup muslimah sendiri. Agar tidak diganggu oleh laki-laki yang bernafsu liar. Jilbab ini dapat meredam daya tarik tubuh luar biasa , sehingga seorang muslimah akan jauh dari godaan laki-laki pengumbar hawa nafsu. Hendaklah mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya ,. karena itu mereka tidak akan diganggu. ( Qs Al-Ahzab ayat 59)

Ø Mengangkat derajat dirinya di mata Allah . Dengan berjilbab, seorang muslimah akan senantiasa meluruskan niat dan menjaga prilaku agar dalam koridor penghambaan diri kepada Allah, bukan kepada mahluk-Nya. Berjilbab baginya adalah ibadah, apabila ibadahnya ingin diterima oleh Allah , maka ia akan berusaha berjilbal yang sesuai dengan ketentuan ketentuan Allah semata.

Ø Menjadi kontributor dalam menciptkan lingkungan sehat. Dengan berjilbab, ada suatu keinginan untuk memperbaiki diri terus- menerus ,dan menggali AL-Islam lebih mendalam. Sikap ini akan membangun keinginan dirinya untuk menjadi suri tauladan bagi lingkungan yang tidak Islami.

Ø Sebagai perisai dari perbuatan tercela. Jilbab akan mempunyai nilai kemulyaan Islam, gambaran keindahan diri muslimah , dan akan menjadi benteng kekuatan dari perbuatan tercela dan tipu daya syetan. apabila niat memakainya adalah hanya untuk Allah, dan karena Allah semata, serta tujuan hanya untuk melaksankan perintah Allah semata. Apabila ada bisikan syetan yang mengajak untuk melanggar aturan Allah, maka akan teringatlah dengar jilbabnya, bahwa sesungguhnya Jilbab ini adalah identitas kemuliaan Islam ,bukti ketaatan dirinya pada Allah, dan merasa malu melanggar janji dirinya pada Allah. Ia akan selalu mengingat bahwa hidup untuk beribadah kepada Allah dengan selalu berusaha perintah-Nya. Ia akan selalu mengingat pada perkataan Rabbnya kepada dirinya :

.. dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dalam dadanya, dan janganlah menampakan perhiasanya. ( An-Nissa :31)

. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang . ( Al-Ahzab : 59)

Dikutip dari http://rumahjilbab.com/index.php/2007/07/06/apalah-arti-sebuah-jilbab/


Read More..

Jilbab Vs Kerudung

Kerudung dalam keseharian kita sering kali disebut pula sebagai jilbab. Sebetulnya kebiasaan menyebut berkerudung dengan berjilbab baik-baik saja, namun kemudian kerancuan term ini menjadikan kategori jilbab tidak pas lagi.

Coba saja perhatikan, Indonesia bangga menyandang gelar sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim di dunia padahal hanya sebatas kuantitas saja bukan dalam kualitas, kita juga bangga dengan pernyataan bahwa saat ini semakin banyak para remaja putri Islam yang kesehariannya memakai jilbab, entah bersekolah, kuliah, atau kerja, karena Indonesia merasa bisa menampung aspirasi ummat Islam untuk berbusana muslimah tidak seperti di negeri sekuler lainnya yang membatasi pemakaian jilbab di sekolah misalnya, seperti yang terjadi di Turki dan negara-negara eropa. Bangga mendengarnya, senang hati rasanya.

Eits........ tunggu dulu. Sudah lihat buktinya belum? Benar nggak statement tersebut?

Ternyata yang dibangga-banggakan tersebut tidaklah 100% benar, karena jilbab yang katanya semakin banyak dikenakan para muslimah di negeri kita bukanlah jilbab pada kategori yang seharusnya. Silahkan perhatikan, tuuuh...... tengok kanan dan kiri anda, yang ada hanyalah wanita berkerudung saja bukan berjilbab, kecuali sedikit saja.

Nah looh, gimana bisa cuma berkerudung tapi tidak berjilbab, lantas berjilbab itu yang gimana?

Kita banyak melihat di sekitar kita muslimah yang mengenakan kain penutup kepala rapi seperti yang memang diperintahkan oleh syariat, tapi setelah kita lihat pakaiannya sama sekali tidak mencerminkan islam. Mereka memakai kain baju dan bawahan yang ketat full press body, singset-set-set....bahkan mungkin kekecilan.

Pemahaman yang campur aduk jadi masalahnya. Ada yang mendefinisikan jilbab harus modis dan gaul, ada yang bilang “berjilbab iya tapi harus tetap menampilkan kecantikan”, plus campur tangan liberalis yang menganggap penafsiran Alqur’an dan Alhadist harus diperbaharui mengikuti zaman, belum lagi peran-serta para pengusung gerakan feminisme dan persamaan hak perempuan. Semuanya satu tujuan merusak term jilbab dan mengajak para muslimah agar menganggap berjilbab yang sesuai syariat itu ketinggalan zaman, djadoel katanya.

Dalam Alqur’an, Allah telah memberikan beberapa batasan dalam berpakain dalam hal ini mengenai jilbab, diantaranya di dalam surah AnNuur ayat 31 yang artinya: “.......dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimaar) di dadanya......”, kemudian di surah AlAhzaab ayat 59 yang artinya: “......”Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.......”.

Dari kedua ayat tersebut dinyatakan bahwa pakaian muslimah adalah kelengkapan penutup aurat untuk muslimah yang termasuk di dalamnya adalah kerudung (dalam bahasa arab ada beberapa jenis bentuk dan penyebutan/kosakata) dan pakaian yang menutupi seluruh badan, yaitu dari jenis baju yang lapang dan tidak menunjukkan lekuk tubuh.

Yang pertama, terkait pula dengan penafsiran dan pembatasan pemakaian penutup kepala, ada beberapa versi bentuk. Secara umum dibagi dua, yaitu terbuka wajahnya dan tertutup wajahnya (terlihat mata dan sekitarnya saja). Penutup kepala yang umum dipakai adalah kerudung atau disebut khimaar atau sufur, sedangkan sebagian lagi memakai penutup wajah yang disebut cadar atau niqab. Keduanya memiliki dasar dan tidak perlu untuk diperdebatkan berlebihan, karena keduanya sudah berusaha menjalankan perintah nabi dengan baik dan benar. Yang perlu dibenahi adalah muslimah yang belum berusaha memperbaiki cara berpakaiannya.

Selanjutnya, penjelasan mengenai jenis pakaian yang diperbolehkan untuk dipakai muslimah diterangkan dalam beberapa hadist, diantaranya bahwa baju untuk muslimah adalah baju lapang dengan batasan oleh rasul selebar 2 atau 3 atau 4 jari, jadi tidak boleh kekecilan dari ukuran tubuh dan batasan yang telah ditentukan. Selain itu, baju muslimah juga tidak boleh terlalu lembut sehingga menunjukkan tulang-tulang badan (pundak, pinggul, dan sebagainya). Yang dimaksud adalah baju yang terlalu lemas dan jatuh ke badan sehingga lekuk tubuh wanita yang memakainya akan tergambar atau tercetak, atau juga jenis pakaian yang terlalu tipis menerawang. Diantara baju lembut dan lemas adalah seperti satin dan sutera, serta pakaian Qibtiyah (pada masa nabi ada baju lembut dan tipis asal Mesir, kalau sekarang ada disemua negara). Jika baju jenis lembut ini dipakai, diperbolehkan sebagai baju dalam atau diberi rangkapan.

Dalam penerapannya, pakaian muslimah ini ada beberapa penafsiran juga. Diantaranya ada yang memperbolehkan memakai pakaian terpotong (atasan dan bawahan), dan yang tidak memperbolehkan pemisahan baju atasan dan bawahan dengan alasan pemisahan atasan dan bawahan akan memperlihatkan lekuk tubuh (pinggang) dan sebagainya. Variasi ini bagi saya bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan, karena perintah rasul adalah untuk tidak memperlihatkan lekuk tubuh pemakai. Maka, jika pakaian atasan dan bawahan dikenakan dan diukur dengan semestinya dan dari jenis kain yang baik sehingga lekuk tubuh tidak terlihat (karena sudah tertutup pakaian atasan yang terjuntai kebawah pinggang), maka tidak menjadi masalah mengenakannya.

Naah, bagi muslimah yang sudah berpakaian sesuai syariat, jangan takut tidak kelihatan cantik atau ketinggalan zaman, karena fungsi jilbab yang utama bukan untuk menunjukkan kecantikan dan sensualitas, tetapi menjaga kehormatan dan menjaga pandangan. Ingatlah bahwa wanita baik-baik adalah untuk laki-laki yang baik-baik juga.
Dengan mentaati ketentuan Allah, InsyaAllah akan mendapatkan rizqi yang mulia (surga). Amien.

dikutip dari : http://t724626.multiply.com/journal/item/52
Read More..